DIREKTUR LKLH
SUNARTO EFENDI, S.H., M.H.
LEMBAGA KONSULTASI DAN LAYANAN HUKUM (LKLH)
PENDAHULUAN
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) sebagai bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah memiliki tanggung jawab strategis dalam melaksanakan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Selain pendidikan dan penelitian, Fakultas Hukum UHAMKA berkewajiban melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara terencana, berkelanjutan, dan berbasis keilmuan hukum guna mewujudkan kemaslahatan dan keadilan sosial.
Bentuk konkret pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diwujudkan melalui Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH). LKLH merupakan kelembagaan untuk memberikan dukungan, konsultasi, dan layanan hukum kepada masyarakat sesuai kompetensi akademik dan profesional Fakultas Hukum, sekaligus menjamin kesinambungan pelayanan hukum yang berkualitas.
LKLH Fakultas Hukum UHAMKA tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pembelajaran praktis bagi mahasiswa. Melalui kegiatan konsultasi, pendampingan, advokasi, dan penyuluhan hukum, mahasiswa diasah kemampuan analisis, argumentasi, serta empati sosialnya, sehingga terbentuk insan hukum yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai Islam serta kemuhammadiyahan.
Secara kelembagaan, LKLH merupakan wujud komitmen Fakultas Hukum UHAMKA dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di bidang hukum. LKLH diharapkan berkembang sebagai pusat layanan hukum yang unggul, terpercaya, dan berdaya guna, sekaligus memperkuat peran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
VISI
Menjadi lembaga layanan hukum yang profesional dan berkemajuan, berlandaskan nilai Islam dan kemuhammadiyahan, dalam pemberdayaan hukum masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.
MISI
- Menyelenggarakan layanan konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Mengembangkan pendidikan dan literasi hukum masyarakat yang berlandaskan nilai Islam berkemajuan guna meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kemandirian hukum.
- Melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar di bidang hukum melalui kegiatan advokasi, kajian, penelitian, dan penyebarluasan gagasan hukum yang berkeadilan sosial.
- Menyediakan wahana pembelajaran dan praktik hukum bagi mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi akademik, profesionalisme, serta partisipasi aktif dalam pemberdayaan dan penegakan hukum.
- Memberikan dukungan, pendampingan, dan masukan hukum bagi lingkungan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA dan Persyarikatan Muhammadiyah dalam rangka memperkuat kepastian dan perlindungan hukum kelembagaan.
Ruang Lingkup Kegiatan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKLH menyelenggarakan kegiatan yang terstruktur dan berkelanjutan dalam dua divisi utama, yaitu Divisi Penanganan Perkara dan Divisi Pemberdayaan Hukum, sebagai berikut:
1. Divisi Penanganan Perkara
Divisi ini berfokus pada penyediaan layanan hukum yang bersifat litigasi dan non-litigasi bagi masyarakat, civitas akademika, serta lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
litigasi
meliputi pendampingan, pembelaan, dan/atau advokasi hukum di pengadilan maupun lembaga peradilan lainnya, termasuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review), serta perkara hukum lainnya sesuai kebutuhan dan kompetensi lembaga.
Non-Litigasi
mencakup layanan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan hukum, penyusunan dan penelaahan dokumen hukum serta kontrak, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat umum, serta untuk mendukung kebutuhan hukum Universitas, unit kerja, dan Amal Usaha Muhammadiyah.
2. Divisi Pemberdayaan Hukum
Divisi ini berorientasi pada peningkatan kesadaran, pemahaman, dan kapasitas hukum masyarakat serta para pemangku kepentingan. Kegiatan divisi ini meliputi penyuluhan hukum, pendidikan hukum masyarakat, pelatihan paralegal, riset dan kajian kebijakan hukum, serta kampanye literasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan kemuhammadiyahan. Tujuan utama divisi ini adalah mendorong kemandirian hukum masyarakat dan memperkuat budaya hukum yang berkeadilan dan berkemajuan.
Layanan Hukum
Konsultasi Hukum
berupa pemberian nasihat, penjelasan, dan pendapat hukum kepada pihak-pihak yang memebutuhkan.
Penyelenggaraan Pelatihan
workshop, bimbingan teknis, dan seminar tentang hukum.
Pendampingan dan dukungan hukum dalam pengembangan usaha
guna memperkuat kepatuhan hukum, menghindari masalah hukum dikemudian hari, dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Penanganan Perkara Hukum
baik melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi bagi semua pihak yang membutuhkan.
